Gugatan Tanah Gedung Sridjaya Soal SHM 357 dan Penetapan PN Surabaya Tahun 1990

Hukum35 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Gugatan tentang Tanah dan Gedung Sridjaya di Putat Gede, Surabaya, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kini Perkara ini memasuki tentang Tahap Penyerahan Draf Gambar Objek Sengketa dalam Perkara Gugatan oleh para pihak.

banner 336x280

Adapun Sidang Gugatan Pemeriksaan dilakukan di Lokasi yang bertempat di Gedung Sridjaya, Jumat, 9 Oktober, pukul 09.30 WIB.

Nampak hadir dalam Sidang di Lokasi tersebut pihak Ahli Waris dan Kuasa Hukum Penggugat, juga Ketua Majelis Hakim beserta Anggota dan Tergugat 1 bersama Kuasa Hukumnya, juga hadir pula pihak Tergugat 2 dan 3 di Sidang Pemeriksaan tersebut.

Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kedua belah pihak agar dapat menjelaskan tentang Bidang-bidang Tanah yang menjadi Sengketa dalam Perkara.

Sementara setelah pihak Penggugat Mengutarakan serta Menjelaskan Perkara Bidang Sengketa. Bahkan dari
pihak Tergugat 1 juga memberikan Penjelasan dan Sanggahan. Maka Ketua Majelis Hakim menutup perihal Sidang Pemeriksaan Gambar Draf Sengketa dan Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor: 148/Pdt.G/2026/PN Sby, yaitu dengan menghadirkan Tujuh orang Ahli Waris Almarhum Soenarto dan Almarhumah Sutarti sebagai pihak Penggugat.

Bahkan Penggugat memberikan Kuasa Hukum kepada B.S.D. Siringoringo, S.H dan Tatar Hernawan, S.H, M.H yang diketahui adalah Kantor Hukum B.S.D. SIRINGORINGO, S.H & REKAN. Untuk Kuasa Hukum Tergugat 1 adalah Drs. Tjandra Sridjaya Pradjonggo, S.H, M.H.

Adapun Tergugat 2 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1. Untuk Tergugat 3 adalah Lurah Putat Gede.

Majelis Hakim yang melaksanakan Sidang Pemeriksaan Gambar Draf di Lokasi Perkara Sengketa tersebut terdiri dari Aloysius Priharnoto Bayuaji, S.H, M.H selaku Ketua Majelis, dengan anggota Ega Shaktiana, S.H, M.H. dan Sih Yuliarti, S.H.

Kronolagi Permasalahan tentang Penetapan Pengadilan Tahun 1990.

Sementara awak media melakukan Konfirmasi kepada Kuasa Hukum pihak Penggugat dan diperoleh Penjelasan, bahwa Perkara tersebut berkaitan tentang Riwayat Sebidang Tanah, yang menurut pihak Keluarga Penggugat, yakni Tanah tersebut telah Dimiliki sejak Tahun 1973.

Bahkan Kuasa Hukum Penggugat juga menambahkan, bahwa Tanah tersebut awalnya Memiliki Luas sekitar 5.450 Meter Persegi dan berada di Persil 8 d.II Petok D Nomor:122.

Namun dalam perjalanan tentang hal Penguasaan Tanah tersebut Berubah, sebagian Bidang Tanah disebut telah Dialihkan kepada orang lain, termasuk untuk Pembangunan Jalan oleh pihak PT. DARMO PERMAI.

Maka dengan demikian, menurut pihak Kuasa Hukum Penggugat, sehingga Bagian Tanah yang kini menjadi Objek Sengketa memiliki Luas sekitar 2.025 Meter Persegi.

Sedangkan salah satu Titik penting yang Dipersoalkan oleh Kuasa Hukum para Penggugat, tentang Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor:2143/Pdt.P/1990 Tertanggal 2 Oktober Tahun 1990.

Bahkan Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan, bahwa terkait Penetapan tersebut berkaitan dengan Transaksi Tanah dari Untung ( Ahli Waris Marsih Mbok Marli ) kepada Soenarto, serta kedudukan Soenarto atas Tanah tersebut.

Menurutnya, Penetapan tersebut menjadi salah satu “Dasar Penting”, yang kemudian dipertanyakan ketika terdapat Dokumen Pertanahan yang Terbit setelah Penetapan tersebut.

“Yang menjadi persoalan adalah bagaimana Kedudukan dan akibat Hukum dari Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, kemudian dikaitkan dengan proses Administrasi Pertanahan yang terjadi setelahnya,” ujar Kuasa Hukum para Penggugat.

SHM Nomor: 357 Tahun 1991 Ikut Dipersoalkan.

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan “Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 357, Tertanggal 1 Juni 1991”.

Sedangkan menurut Penjelasan Kuasa Hukum Penggugat, Sertifikat tersebut pada awalnya Tercatat atas nama Marsih Mbok Marli dan kemudian beralih kepada Tergugat 1, pada 4 Juni Tahun 1991.

Bahkan Kuasa Hukum Penggugat kembali mengatakan, bahwa pihak Keluarga mempertanyakan adanya hubungan antara Bidang Tanah yang mereka Klaim dengan Bidang Tanah yang kemudian tercakup dalam SHM Nomor: 357.

Oleh karena itu, menurut dia, Perkara tersebut bukan sekadar menyangkut tentang Penguasaan Fisik Tanah, tapi melainkan, juga menyentuh Aspek Administrasi Pertanahan, serta akibat Hukum dari rangkaian Tindakan dan Dokumen yang muncul setelah adanya Penetapan Pengadilan Tahun 1990.

“Tentang Perkara ini bukan lagi untuk mempersoalkan keberadaan Penetapan Pengadilan Negeri Tahun 1990, tetapi untuk meminta Pengadilan menilai Akibat Hukum dari Tindakan dan proses yang terjadi setelah Penetapan tersebut,” jelasnya.

Pembuktian Menjadi Tahapan Penting.

Sehingga dengan ditolaknya Eksepsi, Kewenangan Mengadili secara Absolut melalui Putusan Sela, Pemeriksaan Perkara, kini berlanjut pada Tahapan Pokok Perkara.

Berdasarkan pantauan SIPP PN Surabaya, maka Majelis Hakim dalam Putusan Sela, tanggal 27 Agustus 2026 telah memerintahkan para pihak untuk melanjutkan Pemeriksaan Perkara.

Demi Tahapan Pembuktian selanjutnya menjadi penting, karena para pihak akan diberikan kesempatan untuk Mengajukan Alat Bukti guna mendukung Dalil, maupun Bantahan masing-masing.

Pada persidangan 9 September 2026 yang lalu, pihak Penggugat kembali mengajukan “Tambahan Bukti Surat”.

Sedangkan Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, bahwa Bukti – Bukti tersebut berkaitan dengan Riwayat Tanah, Dokumen Administrasi, serta Dokumen yang berhubungan dengan Penetapan PN Surabaya Nomor: 2143/Pdt.P/1990 tersebut.

Bahkan ia pun sangat berharap dalam proses Pembuktian dapat memberikan gambaran yang utuh kepada Majelis Hakim, tentang mengenai Riwayat Tanah dan Rangkaian Dokumen yang berkaitan dengan Objek Sengketa.

Nilai Tuntutan Mencapai Rp.94 Miliar

Maka selain mempersoalkan Status dan Administrasi Objek Tanah itu, para Penggugat juga mengajukan Tuntutan Ganti Kerugian Perkara tersebut.

Menurut penjelasan Kuasa Hukum Penggugat, tentang Nilai Tuntutan yang diajukan mencapai sekitar “Rp.94,1 miliar” tersebut, terdiri atas Tuntutan Kerugian Material, Kerugian Immaterial, serta Perhitungan Bunga.

Namun, besaran Tuntutan tersebut masih merupakan bagian dari Perkara yang sedang Diperiksa dan belum merupakan Penilaian atau Putusan Akhir dari Majelis Hakim.

Begitu pula dengan tentang persoalan mengenai hubungan antara Penetapan PN Surabaya Tahun 1990, SHM Nomor: 357 Tahun 1991, serta Objek Tanah Seluas sekitar 2.025 Meter Persegi, yang seluruhnya masih akan di Uji, melalui proses Pembuktian di persidangan.

Menunggu Pembuktian Para Pihak.

Kuasa hukum Penggugat mengatakan, bahwa proses Pembuktian menjadi Momentum penting, untuk memastikan rangkaian Peristiwa dan Dokumen yang berkaitan Objek Sengketa dapat dinilai secara menyeluruh oleh Majelis Hakim.

Sehingga menurutnya lagi, Perkara tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memberikan Kepastian Hukum terhadap tentang Status Tanah yang dipersoalkan, sekaligus Memperjelas Hubungan antara produk Pengadilan dengan proses Administrasi Pertanahan.

Pihak Penggugat juga sangat berharap masih Terbuka Ruang Penyelesaian secara baik, apabila para pihak dapat mencapai Kesepakatan.

Sementara keterangan atau tanggapan dari pihak para Tergugat, terkait Uraian dan Pernyataan Kuasa Hukum para Penggugat belum dimuat dalam Berita ini. Tanggapan dari para Tergugat akan menjadi bagian penting untuk dapat memberikan gambaran berimbang mengenai Perkara Sengketa tersebut.

(Bertus/Red).

banner 336x280

Komentar