ORI harap OPD Pemprov DKI kerja sama siapkan Penilaian Ombudsman

Hukum52 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Ombudsman RI (ORI) berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mempersiapkan dan saling bekerja sama dalam menghadapi Opini Ombudsman RI: Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyatakan ORI memiliki mandat untuk mengawasi pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

banner 336x280

“Kedua undang-undang tersebut memberikan amanat pada Ombudsman untuk melaksanakan Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik,” ucap Fikri dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Fikri menyebut tantangan pelayanan publik saat ini sudah berbeda dari beberapa tahun lalu, di mana media sosial yang semakin masif membuat keluhan masyarakat mengenai pelayanan publik lebih cepat terdengar.

Dengan demikian, kata dia, aparatur pemerintah DKI Jakarta harus memiliki respons cepat atas keluhan masyarakat tersebut.

 

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5692680/ori-harap-opd-pemprov-dki-kerja-sama-siapkan-penilaian-ombudsman?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news

banner 336x280

Komentar