Surabaya – Sidang Terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, yang ke Dua Terdakwa eks Agen Marketing PT. OSO Sekuritas Indonesia. Ketika membacakan dalam Pembelaan tersebut sempat menangis, dihadapan Majelis Hakim Slamet Pujiono, selaku Ketua Hakim yang didampingi oleh Hakim anggota Edi Saputra Pelawi dan Muhammad Jusuf Karim, di Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026).
Sebelum Nota Pembelaan (Pledoi) disampaikan terpisah oleh ke-Dua Tim Penasehat Hukum para Terdakwa, yakni, Tim Pengacara Arief Budi Nugroho dan Basuki Rakhmad. Bahkan Terdakwa Agustin dan Ranto, merasa tidak melakukan penipuan terhadap Salim Himawan Saputra.
“Jika dikatakan saya Menipu, mengapa saya sendiri justru terus berinvestasi, Rekam Jejak investasi saya tercatat sejak Januari, Maret, November, dan Desember 2019, yang artinya, saya sudah berinvestasi sebelum Bapak Salim masuk, dan juga saya tetap melakukannya, bahkan hingga November dan Desember yang lalu.
Investasi yang sama persis. Apakah mungkin saya Menipu diri saya sendiri, Menipu Suami saya, Menipu Keluarga saya, demi kepentingan orang lain,” baca Agustin pada Nota Pembelaan atau Pledoi tertulisnya.
Terdakwa Agustin mengungkapkan, jika pihak yang dinilainya harus bertanggung jawab dalam investasi Salim Himawan (Pelapor) sejumlah Rp.5 Miliar, Justru tidak pernah Disentuh, bahkan tidak Dihadirkan.
“Saya melihat kejanggalan lain. Bukti-bukti yang saya ajukan ternyata tidak semuanya dimasukkan ke dalam berkas. Keterangan Saksi dan Penyidik seolah hanya Dibangun dari sudut pandang sepihak.
Masih teringat saat akan dibawa ke sini, Penyidik berkata demikian. Padahal, sejatinya yang bertanggung jawab atas investasi ini justru tidak Disentuh sama sekali. Bahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tidak pernah menghadirkan mereka untuk dipertanyakan disini,” ujarnya.
Bahkan ia mengingatkan, jika bukan orang yang tidak berdosa seperti dirinya yang harus Dikriminalisasi.
“Banyak hal yang seharusnya ditanyakan kepada pihak yang sebenarnya bertanggung jawab, bukan Mengkriminalisasi orang yang tidak Berdosa seperti saya. Jika hal ini dibiarkan, Pengadilan Negeri Surabaya akan membuka pintu bagi Kasus-kasus Kriminalisasi serupa di masa mendatang. Akan banyak orang yang duduk di Kursi ini, Disumpah atas nama Tuhan, namun justru menceritakan hal yang tidak sesuai Kenyataan,” tegasnya.
Diakhir Nota Pembelaannya, Dia berharap Kebijaksanaan Majelis Hakim dalam Memutus, karena menurutnya Hakim adalah sebagai Wakil Tuhan di Dunia.
“Dengan segala Kerendahan Hati, saya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga Bapak Majelis Hakim senantiasa Dilindungi, Diberikan Kesehatan, Kebijaksanaan, dan Kemampuan memutuskan Perkara ini dengan Benar dan Adil. Terima kasih telah mendengarkan Pernyataan saya,” tutupnya.
Hal lainnya disampaikan Ranto, terkait Bukti Percakapan penting menurutnya tidak disampaikan, meski telah Dikloning dan Diperiksa secara Forensik, Jika tidak ada permintaan Transfer dari Ranto melainkan Salim yang Aktif mendesak.
“Percakapan penting ini tidak diajukan sebagai Bukti oleh Penyidik maupun Jaksa, padahal Perangkat Komunikasi saya maupun Salim sudah Dikloning dan Diperiksa secara Forensik. Tidak ada Permintaan Transfer dari Saya, justru Salim yang Aktif Mendesak pada 11 Februari 2019, tidak pernah ada Permintaan dari saya, agar Salim Mentransfer puluhan Miliar Rupiah,” tandasnya.
Salim juga disebut Aktif Menelepon dan Mengirim pesan WhatsApp secara berulang kali pada tanggal tersebut, Meminta supaya Ranto segera memberikan Nomor Rekening tujuan Transfer untuk Produk Revo Kai.
“Untuk Penempatan Dana sebesar Rp.3 Miliar pada Maret 2019 di Produk Forex OPS, Salim sendirilah yang Aktif bertanya dan Meminta masukan di Group WhatsApp bersama Pak Putri, Pak Wawan MJ, baik di Surabaya maupun di Jakarta,” sambungnya.
Terdakwa yang mengaku memiliki Anak 5 dan masih Usia dibawah Umur itu menambahkan, soal Putusan Perkara PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan Homologasi Perjanjian Perdamaian pada tanggal 7 Agustus 2020, Salim Himawan selaku pihak yang Melaporkan para Terdakwa. Diduga sebagai salah satu Kreditur terhadap PT. Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP).
“Putusan PKPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76 Pdt. Sus-PKPU/2020/PN Jakarta Pusat telah mengesahkan Homologasi Perjanjian Perdamaian pada tanggal 7 Agustus 2020, yang Mengatur Penyelesaian seluruh Kewajiban kepada para Nasabah. Hal ini sangat jelas Mengatur Penyelesaian masalah seluruh Nasabah secara Perdata. Namun, mengapa justru saya dan Ibu Agustin Widyawati yang diminta pertanggung-jawaban secara Pidana. Sementara Salim selaku Pemasaran, lainnya tidak ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara ini,” tutupnya dengan nada tanya.
Bahkan atas Tuntutan yang Dijatuhkan kepadanya selama 3 Tahun 3 Bulan Penjara, Ranto membandingkan pada Perkara Korupsi yang menjerat kepada Terdakwa lain Heru Mulyo Nasution, Memperkaya Diri sendiri capai Miliaran Rupiah, namun di Hukum Jangka waktu yang sama dengannya.
“Sebagai Perbandingan, Kasus lain yang jauh lebih besar atas nama Heru Mulyo Nasution, Senior Manager Head Finance Simba Capital Divisi EPC PT. Pembangunan Perumahan, bahkan menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp.4,68 Miliar dan Terbukti Memperkaya Diri sendiri sebesar Rp.10,8 Miliar. Bahkan beliau Dituntut dan Divonis pada Selasa, 5 Mei 2026 lalu dengan Pidana 3 Tahun 3 Bulan. Padahal apa yang saya peroleh jauh di bawah itu,” tegasnya dalam Nota Pembelaan.
Perbandingan tersebut ia sampaikan karena Perbedaan Nominal yang diterima, Salim menerima Komisi Rp.100 Juta dan Biaya Rekrutasi Rp.5 Juta, sedangkan Agustin Widyawati hanya Rp.10 Juta yang kemudian sebagian dibagikan ke bawah dan Disetorkan ke Pusat.
“Apakah pantas Tuntutan Berat ini Dibebankan kepada Kami ? Karena hal ini sangat Miris dan Nyata merupakan sebuah Ketidakadilan, maka inilah Kriminalisasi yang saya maksudkan,” tanyanya dan berharap Kebijaksanaan Majelis Hakim supaya Membebaskan dari Tuntutan.
Sementara dari Nota Pembelaan yang disampaikan oleh Pengacara, terkait soal Tindak Pidana Penipuan harus Dibuktikan, jika Korban digerakan, untuk menyerahkan suatu Barang dan apakah menguntungkan Diri sendiri.
“Dalam Tindak Pidana Penipuan, Jaksa Penuntut Umum harus Membuktikan, bahwa pada saat Korban digerakkan untuk menyerahkan suatu Barang, Pelaku telah mempunyai maksud Menguntungkan Diri sendiri, atau orang lain secara Melawan Hukum.
Konstruksi tersebut tidak dapat Disimpulkan hanya dari Kegagalan Pembayaran oleh Korporasi. Terdakwa II (Ranto) bukan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, Pengendali, dan maupun pihak yang memiliki Kewenangan atas Rekening PT. OSO Sekuritas Indonesia atau PT. Mahkota Properti Indo Senayan,” jelas Penasehat Hukum dalam ilustrasi.
Pengacara menegaskan, Dana sebesar Rp5.000.000.000,00 (Rp.5 Miliar) tidak pernah Ditransfer kepada Terdakwa II. Dana tersebut masuk ke Rekening PT. OSO Sekuritas Indonesia dan selanjutnya Dikelola dalam hubungan Transaksi Korporasi. Bahkan Produk REPO adalah Saham IKAI dan TOPS bukan Produk Fiktif. Maka oleh karena itu, Perkara ini harus dinilai Berdasarkan siapa yang Menerima Dana, siapa yang Menguasai Rekening.
Usai Sidang, Pengacara Arief Budi Nugroho dan bersama Tim Penasehat Hukum Agustin, memaparkan tentang Kasus yang dihadapi Klien-nya saat diwawancarai beberapa Wartawan.
“Perlu ditegaskan, investasi yang dilakukan oleh Korban sudah berlangsung sebelum Korban mengenal Terdakwa I. Diduga terdapat Afiliasi, Perusahaan tersebut memang dalam Status PKPU Pasca Tahun 2020, dan Putusan Homologasi sudah Dijatuhkan pada Tahun yang sama. Salim termasuk salah satu Kreditor yang Mendaftarkan Tagihan-nya. Fakta Persidangan juga mengungkap, bahwa Salim Menawarkan Jasa kepada sesama Kreditor untuk Mendaftarkan Tagihan melalui Pengacara yang ditunjuknya,” kata Pengacara Arief.
Pengacara juga menerangkan, PT. Osso bertindak sebagai Arranger dan diduga memiliki keterkaitan Kepemilikan Saham dengan PT. Mahkota. Sementara itu, Salim juga berperan sebagai Agen Pemasaran.
“Jika Perkara ini tidak Diputus secara Adil, hal ini akan menjadi Preseden Buruk bagi seluruh Tenaga Pemasaran (Marketing) di Indonesia,” imbuhnya mengkhawatirkan Posisi Pekerjaan Marketing.
Diketahui dalam Kasus yang sedang bergulir, Salim disebut juga telah Menginvestasikan Uang-nya sebanyak Rp.5 Miliar, terkait Penyimpanan di Deposito. Karena dianggap tidak sesuai apa yang diharapkannya, maka ia pun melaporkan Kasus-nya ke Polisi. Sebagaimana informasi yang telah disampaikan Pengacara sebelumnya, jika terlapor tidak hanya Agustin dan Ranto, melainkan ada 4 nama lain yang belum diketahui kelanjutannya.
Sementara, hingga berita ditayangkan, pihak Salim Himawan Saputra selaku Pelapor belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi oleh awak media.
(Bertus/Red).








Komentar