SIARAN PERS

MAJELIS NGOPI MANEH SUROBOYO
PAK ERI, APAKAH SEJARAH EMBONG BLIMBING HARUS KALAH OLEH KEBIJAKAN CAMAT?
35 Pedagang, Puluhan Keluarga, dan Sejarah Kuliner Surabaya yang Terancam Hilang atas Nama Penataan
SURABAYA – Ada sesuatu yang perlu direnungkan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, terkait kebijakan pengosongan PKL Embong Blimbing di Kecamatan Genteng. Apakah kebijakan Camat Genteng, Jefri, yang mengarahkan pemindahan pedagang ke sejumlah Sentra Wisata Kuliner (SWK), sudah sejalan dengan visi Wali Kota untuk membangun Surabaya sebagai kota modern, humanis, dan berkelanjutan?
Ataukah kita sedang menyaksikan sebuah ironi: ketika Wali Kota berbicara tentang pembangunan yang memanusiakan, justru ada kebijakan di tingkat kecamatan yang berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat kecil dan menghapus sejarah kuliner kota?
Embong Blimbing, yang dikenal sebagai Sentra Kuliner Blimbing Ria, bukan sekadar deretan lapak pedagang kaki lima. Kawasan ini memiliki sejarah panjang dalam perjalanan kuliner Surabaya. Keberadaannya bukan aktivitas ekonomi yang muncul tanpa pengakuan pemerintah.
Kami memiliki bukti dokumen resmi berupa Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 204 Tahun 1991 tertanggal 7 Agustus 1991. Keputusan tersebut merupakan perubahan pertama atas lampiran Keputusan Nomor 03 Tahun 1989 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.
Dalam lampiran keputusan tersebut, Jalan Embong Blimbing secara tegas tercantum pada nomor 3 dalam daftar lokasi usaha PKL wilayah Surabaya Pusat, dengan keterangan sisi Barat dan Timur jalan serta waktu kegiatan pukul 08.00–22.00.
Dokumen ini menunjukkan bahwa keberadaan PKL Embong Blimbing telah menjadi bagian dari kebijakan resmi penataan usaha pedagang kaki lima Pemerintah Kota Surabaya sejak lebih dari tiga dekade lalu.
Artinya, para pedagang bukan sekadar menempati ruang kota tanpa sejarah dan tanpa pengakuan. Ada jejak kebijakan pemerintah yang memberikan ruang bagi tumbuhnya ekonomi rakyat di kawasan tersebut.
Sejarah Embong Blimbing juga memiliki akar sosial yang kuat. Para pedagang berasal dari lingkungan sekitar, seperti Kedondong, Embong Blimbing, Kampung Malang, dan Wonorejo. Secara geografis, kawasan ini dekat dengan permukiman mereka. Mereka membangun usaha, membesarkan anak-anak, dan menghidupi keluarga dari ruang ekonomi yang telah tumbuh selama puluhan tahun.
Karena itu, kami mempertanyakan kebijakan Camat Genteng, Jefri, yang mengarahkan pemindahan pedagang ke sejumlah SWK yang tersebar.
Sekilas, tawaran pemindahan itu terdengar bijaksana. Pemerintah seolah menyediakan tempat baru. Namun, memindahkan pedagang tidak sesederhana memindahkan meja, gerobak, dan perlengkapan dagangan. Ada pelanggan setia, reputasi kuliner, kedekatan sosial, dan ekosistem ekonomi yang dibangun selama puluhan tahun. Semua itu tidak otomatis ikut berpindah bersama lapak.
Dari 35 pedagang yang menggantungkan penghidupan di Embong Blimbing, ada puluhan keluarga yang kehidupannya bergantung pada keberlangsungan usaha tersebut. Di belakang setiap lapak ada anak-anak yang membutuhkan biaya pendidikan, keluarga yang harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan orang-orang yang berjuang mempertahankan kemandirian ekonominya.
Jangan melihat mereka hanya sebagai 35 lapak yang harus ditertibkan. Lihatlah mereka sebagai keluarga-keluarga yang memiliki hak untuk mempertahankan penghidupannya.
Bagi kami, persoalannya bukan apakah Surabaya membutuhkan penataan. Tentu saja membutuhkan. Namun, penataan tidak boleh kehilangan perspektif kemanusiaan. Ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi rakyat bukan dua hal yang harus dipertentangkan.
Embong Blimbing justru bisa ditata menjadi kawasan kuliner yang lebih baik. Fasilitas diperbaiki, kebersihan ditingkatkan, parkir diatur, lalu lintas dibenahi, dan kawasan dikembangkan sebagai destinasi kuliner bersejarah. Semua itu dapat dilakukan tanpa harus menghilangkan para pedagang yang selama ini menjadi bagian dari identitas kawasan.
Kami juga mempertanyakan, apakah sebelum kebijakan pengosongan dikeluarkan, pemerintah telah melakukan kajian menyeluruh terhadap SK Nomor 204 Tahun 1991? Jika terdapat kebutuhan untuk mengubah atau menyesuaikan kebijakan lama, harus ada proses yang transparan, dialog dengan pedagang, kepastian hukum, dan jaminan keberlangsungan usaha.
Kepada Wali Kota Eri Cahyadi, kami ingin mengajukan satu pertanyaan: apakah kebijakan Camat Genteng ini telah dikoordinasikan dan mencerminkan visi pembangunan Kota Surabaya yang Bapak perjuangkan?
Jangan sampai visi Wali Kota tentang Surabaya yang humanis justru tidak menemukan jalannya dalam kebijakan di tingkat kecamatan. Kami berharap Wali Kota turun tangan, mendengar langsung suara pedagang, dan mengevaluasi kebijakan pengosongan Embong Blimbing.
Untuk itu, Majelis Ngopi Maneh Suroboyo menyampaikan tuntutan:
1. Menghentikan sementara proses pengosongan dan pemindahan PKL Embong Blimbing sampai ada dialog dan kesepakatan yang adil.
2. Mengevaluasi kebijakan Camat Genteng dengan mempertimbangkan dokumen SK Nomor 204 Tahun 1991 sebagai bagian dari sejarah kebijakan resmi Pemerintah Kota Surabaya.
3. Mempertahankan Embong Blimbing sebagai sentra kuliner bersejarah melalui penataan tanpa penggusuran terhadap 35 pedagang.
4. Melibatkan pedagang, warga, dan pemerintah kota dalam merumuskan konsep penataan yang manusiawi dan berkelanjutan.
5. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha serta penghidupan keluarga para pedagang.
Kami tidak sedang mempertahankan kekumuhan. Kami sedang memperjuangkan agar ketertiban tidak harus dibayar dengan hilangnya pekerjaan, dan modernitas tidak harus menghapus sejarah.
Surabaya bukan hanya milik mereka yang memiliki gedung, modal, dan kekuasaan. Surabaya juga milik pedagang kecil yang setiap hari menghidupkan ekonomi kota dengan keringat dan kerja kerasnya.
Jangan sampai suatu hari nanti Surabaya memiliki wajah yang semakin modern, tetapi kehilangan cerita, rasa, dan sejarah yang membuatnya dicintai warganya.
Pak Eri, sebelum sejarah kuliner Embong Blimbing dihapus atas nama penataan, sudahkah pemerintah kota membaca kembali keputusan wali kota pendahulunya sendiri?
Menata Embong Blimbing adalah tanggung jawab pemerintah. Menjaga sejarah dan kehidupan pedagangnya adalah tanggung jawab kemanusiaan kita bersama.
PENATAAN TANPA PENGGUSURAN. MODERNITAS TANPA PEMISKINAN.
MAJELIS NGOPI MANEH SUROBOYO
Warsito
Ketua








Komentar