Sidang Eksepsi Jaringan Penipuan Daring 4 WNA Jepang Perkara TPPO di PN Surabaya

Hukum22 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Sidang Perkara dugaan Penipuan Daring yang menyeret Empat Warga Negara Jepang memasuki agenda Eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9/2026).

banner 336x280

Ke-Empat Terdakwa antara lain, Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano, yang didampingi oleh
Penasehat Hukum Asep Syaefullah menyampaikan, Keberatan terhadap Dakwaan Jaksa.

Dalam eksepsinya, Tim Hukum menilai Dakwaan belum menguraikan secara jelas, peran masing-masing Terdakwa. Bahkan mereka juga mempersoalkan perihal penggunaan Penerjemah saat Pemeriksaan, serta masa Penahanan.

Kronologi Perkara.

Berdasarkan uraian Dakwaan yang dibacakan di Persidangan, Perkara ini berkaitan dengan dugaan Jaringan Penipuan Daring yang menyasar para Korban di China.

Salah satu Korban yang disebut dalam Dakwaan adalah Wang Lihua. Pada 31 Maret 2026, Korban disebut dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Polisi dari Biro Keamanan Publik Zibo.
Korban kemudian diberitahu, bahwa terdapat seseorang bernama Li Zhi yang Ditangkap di Guangzhou, karena dugaan Pencucian Uang.

Penelepon berikutnya yang mengaku sebagai Polisi dari Biro Keamanan Publik Guangzhou dan menyebut identitas Wang Lihua yang diduga digunakan untuk membuka Rekening atau Buku Akses Bank.

Korban disebut diberitahu terdapat Dana lebih dari 2 Juta Yuan dalam Rekening tersebut dan diminta bekerja sama dalam Penyelidikan.

Tapi pada 1 April 2026, Korban disebut diminta memberikan Nomor QQ dan melaporkan keberadaannya setiap hari. Bahkan Korban juga diarahkan mengunduh Aplikasi Komunikasi Jixin/Yixin, serta Aplikasi Berbagi Layar Yunshi Remote.

Menurut Dakwaan, sejak 1 hingga 9 April 2026, pihak yang menghubungi Korban menggunakan Aplikasi tersebut untuk mengakses dan mengoperasikan ponsel Korban.

Karena khawatir terlibat dalam Perkara yang disebutkan Penelepon, Wang Lihua kemudian memberikan Verifikasi Dana sesuai arahan. Dalam Dakwaan disebut, bahwa Tindakan tersebut mengakibatkan Korban Kehilangan Uang sebesar 241.992,63 Yuan.

Dalam Perkara ini, Jaksa Mendakwa para Terdakwa dengan Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Penasehat Hukum Membantah Konstruksi tersebut. Mereka menyatakan ke-Empat kliennya justru merupakan Korban Jaringan Penipuan Internasional dan meminta dugaan Jaringan Penipuan, serta TPPO di balik Perkara turut ditelusuri.

Sidang Eksepsi tersebut selanjutnya akan ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum Majelis Hakim menentukan Sikap atas Keberatan yang diajukan oleh para Terdakwa.

Sementara Perkara ini masih dalam proses Persidangan dan seluruh uraian mengenai keterlibatan para Terdakwa merujuk pada Dakwaan Jaksa tersebut yang harus dibuktikan di persidangan selanjutnya.

(Bertus/Red).

banner 336x280

Komentar