SIARAN PERS
DEWAN PIMPINAN DAERAH TANI MERDEKA SURABAYA
MENGUJI INTEGRITAS SK WALI KOTA SURABAYA NOMOR 204 TAHUN 1991 DI HADAPAN KEBIJAKAN CAMAT GENTENG DALAM PENGGUSURAN PKL EMBONG BLIMBING
Enam Hari Kehilangan Lapak, Pedagang Mulai Menjual Aset untuk Bertahan Hidup. Di Mana Tanggung Jawab Pemerintah Melindungi Ekonomi Rakyat?
SURABAYA – Penggusuran 35 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Embong Blimbing bukan sekadar persoalan penertiban bangunan atau normalisasi saluran. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: konsistensi kebijakan pemerintah, penghormatan terhadap keputusan wali kota terdahulu, dan tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan hidup masyarakat kecil.
Kami mempertanyakan, di mana integritas Pemerintah Kota Surabaya ketika keputusan Wali Kotamadya Surabaya Nomor 204 Tahun 1991 tertanggal 7 Agustus 1991 harus berhadapan dengan kebijakan pengosongan yang dikeluarkan Kecamatan Genteng?
SK Nomor 204 Tahun 1991, yang diterbitkan pada masa Wali Kotamadya Poernomo Kasidi, merupakan perubahan pertama atas lampiran Keputusan Nomor 03 Tahun 1989 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.
Dalam lampirannya, Jalan Embong Blimbing secara jelas tercantum sebagai lokasi usaha PKL wilayah Surabaya Pusat, pada nomor 3, sisi barat dan timur jalan, dengan waktu kegiatan pukul 08.00–22.00.
Dokumen ini bukan cerita lisan atau klaim sepihak pedagang. Ini adalah dokumen kebijakan resmi pemerintah kota yang menjadi bagian dari sejarah penataan PKL Surabaya.
Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah keputusan wali kota terdahulu tidak lagi memiliki arti ketika kebijakan pengosongan dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan? Apakah kebijakan di tingkat kecamatan dapat mengabaikan sejarah kebijakan pemerintah kota tanpa penjelasan mengenai status, perubahan, dan dasar hukumnya?
Kami memahami bahwa Pemerintah Kota memiliki alasan melakukan normalisasi saluran dan pemasangan U-ditch. Kepentingan mengatasi banjir dan memperbaiki infrastruktur kota tentu penting. Namun, pembangunan infrastruktur tidak boleh membuat pemerintah kehilangan kepekaan terhadap dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.
Pemerintah menyampaikan bahwa lokasi tersebut merupakan aset Pemkot dan bangunan PKL tidak memiliki izin. Namun, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menyebut status kepemilikan tanah dan ketiadaan izin. Pemerintah juga harus menjelaskan bagaimana sejarah penetapan lokasi usaha dalam SK Nomor 204 Tahun 1991 ditempatkan dalam pertimbangan kebijakan hari ini.
Jika memang terdapat perubahan peruntukan dan kebutuhan pembangunan, seharusnya ada penjelasan hukum yang transparan, kajian menyeluruh, serta solusi yang tidak memutus penghidupan masyarakat.
Yang lebih menyedihkan, kini kita mulai melihat akibat nyata dari kebijakan tersebut.
Memasuki hari keenam setelah pembongkaran, menurut informasi yang disampaikan pendamping pedagang, Robi, kehidupan para PKL semakin sulit. Mereka tidak lagi memiliki tempat untuk berjualan. Penghasilan yang sebelumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mendadak terputus.
Bahkan, ada pedagang yang mulai menjual tabung LPG sebagai upaya memperoleh uang untuk menyambung hidup.
Ini bukan lagi sekadar persoalan penataan kawasan. Ini sudah menjadi persoalan ketahanan ekonomi keluarga.
Bayangkan, dari 35 pedagang terdapat puluhan keluarga yang menggantungkan kehidupan pada aktivitas ekonomi di Embong Blimbing. Ada anak-anak yang membutuhkan biaya sekolah, keluarga yang membutuhkan makan setiap hari, dan kebutuhan rumah tangga yang tidak bisa menunggu sampai mereka menemukan tempat usaha baru.
Relokasi ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) memang ditawarkan sebagai alternatif. Namun, pemerintah harus memahami bahwa memindahkan lokasi tidak otomatis memindahkan pelanggan, pendapatan, dan ekosistem ekonomi yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Bagi pedagang, kehilangan lokasi berarti kehilangan akses terhadap sumber penghidupan yang selama ini menopang keluarganya.
Kami ingin mengingatkan bahwa Surabaya tidak hanya membutuhkan pembangunan fisik. Surabaya juga membutuhkan kebijakan yang melindungi manusia. Visi kota modern, humanis, dan berkelanjutan tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus hadir dalam keputusan konkret yang menyentuh kehidupan warganya.
Kepada Wali Kota Eri Cahyadi, kami mengajukan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah kebijakan pengosongan oleh Kecamatan Genteng ini merupakan cerminan dari visi dan tanggung jawab kepemimpinan Wali Kota? Apakah Bapak telah memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan sejarah keputusan pemerintah kota sendiri?
Jangan sampai integritas keputusan wali kota justru kehilangan makna ketika berhadapan dengan kebijakan di tingkat kecamatan. Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah kota memiliki dua wajah: satu berbicara tentang keberpihakan kepada rakyat kecil, sementara yang lain membiarkan rakyat kehilangan sumber penghidupannya.
Untuk itu, DPD Tani Merdeka Surabaya menyampaikan sikap dan tuntutan:
1. Meminta Wali Kota Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengosongan PKL Embong Blimbing dan surat Kecamatan Genteng Nomor 000.1.2.1/1276/436/9.7/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.
2. Meminta klarifikasi resmi mengenai status keberlakuan SK Wali Kotamadya Nomor 204 Tahun 1991 dan dasar hukum kebijakan pengosongan yang diterbitkan Kecamatan Genteng.
3. Meminta Pemerintah Kota memberikan perhatian dan solusi konkret terhadap 35 pedagang yang kehilangan penghasilan, termasuk pemulihan ekonomi keluarga mereka.
4. Mendorong penataan Embong Blimbing yang tetap memperhatikan sejarah kuliner dan keberlangsungan ekonomi rakyat.
5. Meminta Wali Kota membuka dialog langsung dengan pedagang, pendamping, dan elemen masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil.
Kami tidak menolak normalisasi saluran. Kami tidak menolak penataan kota. Kami juga tidak sedang meminta pemerintah membiarkan pelanggaran aturan. Yang kami perjuangkan adalah agar penegakan aturan tidak menghilangkan tanggung jawab kemanusiaan pemerintah.
Sebab, keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya diukur dari saluran yang semakin lebar dan jalan yang semakin tertata, tetapi juga dari kehidupan rakyat yang semakin sejahtera.
Pak Eri, integritas kepemimpinan tidak hanya diuji ketika membuat keputusan baru, tetapi juga ketika harus menghormati keputusan pemerintahan sebelumnya dan melindungi warga yang terdampak kebijakan hari ini.
Jangan biarkan 35 pedagang Embong Blimbing menjadi bukti bahwa pembangunan kota bisa berjalan, sementara kehidupan rakyat kecil justru berhenti.
TANI MERDEKA BERPIHAK PADA KEHIDUPAN RAKYAT. PENATAAN KOTA HARUS MEMANUSIAKAN, BUKAN MEMISKINKAN.
DEWAN PIMPINAN DAERAH TANI MERDEKA SURABAYA
ADEN DARMAWAN
Ketua DPD Tani Merdeka Surabaya







Komentar